Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Paripurna DPR RI Setujui RUU Waspom

Paripurna DPR RI Setujui RUU Waspom
Ilustrasi: thinkstock
Kamis, 25 Juli 2019 17:34 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 - 2019 yang digelar Kamis (25/07/2019), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). RUU Waspom disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?" tanya pimpinan sidang, Utut Adianto, yang disambut dengan pernyataan setuju oleh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, itu.

Sebelumnya, 10 Fraksi DPR RI telah menyampaikan pendapat tertulisnya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). DPR RI, memandang RUU ini penting untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.

RUU Waspom diusulkan DPR RI atas pertimbangan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara dan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RUU ini juga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang menuntut dukungan standar dan persyaratan obat dan makanan, agar obat dan makanan yang beredar terjamin legalitasnya dan keamanannya untuk kesehatan masyarakat.

Selama ini, pengaturan mengenai pengawasan obat dan makanan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada pengaturan yang secara khusus mengenai pengawasan obat dan makanan seperti RUU Waspom.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/