Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
10 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
9 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi V DPR RI Tegaskan SPAM Tidak Boleh Dikelola Swasta

Komisi V DPR RI Tegaskan SPAM Tidak Boleh Dikelola Swasta
Ilustrasi: Riau Seruji
Kamis, 25 Juli 2019 06:30 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, SPAM dikuasai oleh negara dan tidak boleh melibatkan pihak swasta guna menjaga kebutuhan sehari-hari rakyat.

Saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Tenaga Air (RUU SDA) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019) lalu, Lasarus menjelaskan, hal demikian sebagai upaya mencegah komersialisasi pihak swasta.

“Ketika ada unsur swasta di dalamnya (SPAM) maka ditakutkan akan terjadi unsur komersialisasi dengan berorientasi kepada keuntungan (profit oriented),” kata Lasarus.

Namun, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, negara tidak menutup peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air selama tidak mengesampingkan hak-hak rakyat. Tetapi ditakutkan bila swasta ikut dalam pengelolaan sumber daya air minum, maka akan terjadi standardisasi yang tinggi terhadap kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab negara. Ketegasan Lasarus, mengamini putusan MK tersebut.

Suara senada juga muncul dari anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi. Menurutnya, pengelolaan SPAM oleh negara adalah suatu kepentingan dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

“Karena itu untuk kepentingan banyak orang, saya kira dalam memenuhi kebutuhan rakyat, hal itu menjadi acuan. Intinya saya setuju dengan keputusan MK,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/