Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Puluhan Orang jadi Korban, 2 Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polisi

Setelah Puluhan Orang jadi Korban, 2 Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polisi
Tersangka Imam Dhofir. (Foto: Detikcom/Suparno)
Rabu, 24 Juli 2019 17:49 WIB
JAKARTA - Dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, Sunarto (43), warga Candi Sidoarjo dan Imam Dhofir (54), warga Rajabasa, Bandar Lampung, diamankan polisi dan TNI di Sidoarjo, setelah puluhan orang jadi korban.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/7/2019) dan Selasa (23/7/2019) kemarin. Setelah total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut berjumlah 28 orang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, penipuan ini terjadi sejak 31 Desember 2018.

"Benar ada dua orang ditangkap yang diduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN," ujar Barung dilansir detikcom, Rabu (24/7/2019).

Barung mengatakan untuk modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mengaku sebagai anggota BIN yang menawarkan bantuan. Keduanya membujuk korbannya untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang.

"Tersangka memberikan penawaran agar korban membayar Rp 11,5 juta. Setelah itu dapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," kata Barung.

Barung menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, korban penipuan ini sudah mencapai puluhan. Sunarto mengaku telah menipu 4 orang. "Kemudian yang tersangka 2 (Imam) menipu 24 orang," tambah Barung.

Polisi, lanjut Barung, turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tanda pengenal BIN palsu berpangkat Irjen dan Kolonel, Kartu pemegang senpi, KTP Surakarta, KTP Lampung, serta airsoft gun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara lebih dari empat tahun. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/