Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Hamzah Tegaskan Tuntutan Rp 30 M ke Sohibul Cs. Bukan Main-main

Fahri Hamzah Tegaskan Tuntutan Rp 30 M ke Sohibul Cs. Bukan Main-main
Rabu, 24 Juli 2019 15:46 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 Miliar pada Sohibul Iman Cs. terus berjalan.

"Pimpinan-pimpinan itu sudah dinyatakan pengadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akhirnya terbukti. Soal gugatan ganti rugi itu (Rp 30 Miliar), nanti akan berjalan prosesnya," kata Fahri Hamzah yang menjabat Wakil Ketua DPR RI itu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2019).

Penjelasan Fahri ini menyusul didaftarkannya surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), beberapa hari lalu.

Melanjutkan pernyataanya, Fahri menjelaskan kalau sebenarnya sudah selesai perkaranya. Dan, meski pun ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tergugat, tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Fahri yang juga salah satu inisiator Ormas Gerakan Arah baru Indonesia (GARBI) itu mengatakan, juru sita nantinya akan mengirim surat ke lembaga-lembaga yang menguasai aset itu. Misalnya tanah, nanti akan diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk membekukan kepemilikan terhadap tanah itu sehingga nantinya bisa dilelang.

"Kalau setelah hasil lelang yang dilakukan BPN nanti ada hasilnya, barulah diserahkan kepada kami. Dan, isyaallah nanti akan kami hibahkan kepada lembaga pendidikan, pesantren dan lain sebagainya," sebut Fahri.

Terkait PK yang tengah diajukan Sohibul Cs., Fahri melihat upaya PK tersebut tidak ada yang berubah. Karena memang lagi-lagi ini kan sebuah peristiwa yang dikarang (Sohibul Cs) dan tidak ada dasar hukumnya.

Diawal-awal gugatan melawan hukum itu, Fahri sempat mengatakan bahwa ini ada kesalahan dari para pimpinan PKS yang lima itu. Tetapi, kemudian pengadilan melihat bahwa dalam kasusnya juga ada kesalahan dari kelembagaan.

"Oleh sebab itu, dalam sita ini kami mengajukan semuanya. Baik aset pribadi maupun aset lembaga. Sebetunya kalau saya ditanya, ini yang harus bertanggungjawab itu pribadi-pribadi yang telah mendisain satu rekayasa pemecatan terhadap saya yang tanpa dasar," beber Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Fahri menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/