Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

"Eng Ing Eeng!" Prabowo Beri Lukisan ke Megawati, Ini Kata KPK

Eng Ing Eeng! Prabowo Beri Lukisan ke Megawati, Ini Kata KPK
Foto: Ist.
Rabu, 24 Juli 2019 20:45 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnopoetri diberi hadiah berupa lukisan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Apakah itu termasuk gratifikasi?

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febridiansyah mengatakan, komisi anti rasuah belum mengetahui apakah ada atau tidak pemberian atau penerimaan tersebut, dan dalam konteks apa.

"Namun jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK, tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Febri di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Kewajiban melaporkan penerimaan itu, kata Febri, penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK.

"Bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara, subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memberikan kenang-kenangan kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri berupa lukisan Presiden Soekarno yang tengah berkuda.

Lukisan itu diantarkan menggunakan truk boks bertuliskan "Logistic Gerindra", usai Prabowo bertemu Megawati di kediaman Presiden kelima RI itu di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (24/7/2019) tadi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/