Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jeder! Antasari Azhar Sebut Indikasi Pelanggaran Undang-Undang di KPK

Jeder! Antasari Azhar Sebut Indikasi Pelanggaran Undang-Undang di KPK
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/7/2019). (Foto: Muslikhin/GoNews)
Kamis, 18 Juli 2019 16:54 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang di KPK periode saat ini.

"Saya berani mengatakan hari ini, bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar Undang-Undang," kata Antasari dalam diskusi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Antasari menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 ayat 5, komisioner KPK terdiri dari 5 orang yang mengharuskan adanya unsur penuntut umum dan unsur penyidik.

"Harus ada. Kalau tidak ada hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar undang-undang. Nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur Jaksa siapa?" tukas Antasari.

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih itu, Antasari juga mengatakan, 'ini pesan saya untuk Ibu Yenti, jangan sampai terjadi lagi,".

Sebagai pengingat, Yenti juga terlibat dalam proses seleksi Pimpinan KPK yang saat ini menjabat. Dalam struktur Pansel Capim KPK yang meloloskan verifikasi terhadap pimpinan KPK periode sekarang, Yenti terdaftar sebagai anggota Pansel Capim KPK.

Kekeliruan lain di KPK saat ini yang diungkap Antasari adalah apa yang disebut sebagai OTT (Operasi Tangkap Tangan). Menurut Antasari, sebetulnya OTT tidak ada di dalan Undang-Undang.

"Yang ada undang undang tertangkap tangan, tidak ada (huruf, red) 'O'-nya. OTT yang sekarang ini tolong dipertnyakan! Apakah suap menyuap? Apakah pemerasan oleh pejabat ataukah gratifikasi? Nggak jelas, semuanya rompi kuning," pungkas Antasari.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/