Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
24 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gunakan Rayuan Jahat di Medsos, Dua Pemuda Ini Perkosa Anak di Bawah Umur

Gunakan Rayuan Jahat di Medsos, Dua Pemuda Ini Perkosa Anak di Bawah Umur
Rabu, 17 Juli 2019 16:57 WIB
JAKARTA - Dua pemuda, Jaya Permana dan Syahbandi diamankan Tim Vipers Polres Tangsel lantaran memperkosa gadis di bawah umur.

Korban berinisial NMY (16) yang masih duduk di kelas 3 SMP ini awalnya berkenalan dengan Jaya Permana melalui media sosial. Sudah satu tahun lebih berkenalan, dan termakan rayuan jahat, akhirnya korban dan tersangka berpacaran.

Malapetaka datang, pada Minggu (16/7). Ketika korban diajak jalan tersangka Jaya berkeliling bersama dengan Syahbandi. Namun tak disangka, Jaya malah mengajak korban ke sebuah gubuk di Reni Jaya, Pamulang, Kota Tangsel.

"Di gubuk tersebut, korban mulai dipaksa dan dirayu untuk berhubungan layaknya suami istri. Jaya menjadi orang pertama yang menyetubuhi korban. Setelah itu, baru Syahbandi yang melakukan persetubuhan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (16/7).

Lanjutnya, tersangka tidak terpengaruh minuman beralkohol dalam menjalankan aksi bejatnya. Tertangkapnya, Jaya dan Syahbandi bermula dari kecurigaan kakak korban yang melihat gelagat aneh setelah kejadian tersebut.

"Setelah kejadian kakak korban curiga ada perubahan perilaku adiknya. Seperti banyak diam dan menyendiri. Ketika dipaksa untuk cerita, mulailah korban menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar cerita tersebut, kakak korban langsung melaporkan perbuatan Jaya dan Syahbandi ke Polres Tangsel," paparnya.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan layaknya suami istri baru pertama dilakukannya. Atas perbuatannya ini, Jaya dan Syahbandi dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara," tegas Ferdy.

Jaya ketika ditanya awak media kenapa tega berbagi kepuasaan tubuh sang pacar yang sudah dikenalnya satu tahun lamanya, dirinya hanya menjawab santai.

"Biasa ajah, iyah mau berbagi," ucap Jaya tanpa ada raut wajah penyesalan atas perbuatannya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:RMOL.ID
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/