Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rieke 'Oneng' Soroti Persoalan Ketenagakerjaan PT. JAI

Rieke Oneng Soroti Persoalan Ketenagakerjaan PT. JAI
Selasa, 16 Juli 2019 15:36 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti adanya persoalan ketenagakerjaan di tubuh anak usaha dari PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yaitu PT. Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI).

Rieke 'Oneng' menyayangkan adanya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 42 pekerja dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut.

Rieke menegaskan hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2. Demikian ia ungkapkan saat mengikuti RDP Komisi VI DPR RI dengan Deputi Energi Logistik dan Kawaasan Pariwisata (ELKP) Kementerian BUMN dan Dirut Pelindo I-IV, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Ada persoalan ketenagakerjaan di PT. JAI dimana pada tanggal 1 Mei 2018 sebanyak 42 orang di-PHK dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut. Hal ini melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2. Mohon dibantu oleh Bapak Elvyn selaku Dirut Pelindo II, agar mereka bisa bekerja kembali,” ujar Rieke.

Terkait hal itu, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengkritisi sikap manajemen operasional PT. JAI yang seperti tidak memberikan perhatian terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Untuk itu, lebih lanjut Rieke meminta kepada Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis mengenai peta penyebaran tenaga kerja, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan.

"Saya meminta kepada PT Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI mengenai peta penyebaran tenaga kerja baik pegawai tetap maupun tidak, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini. 

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti adanya persoalan ketenagakerjaan di tubuh anak usaha dari PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yaitu PT. Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI). Rieke menyayangkan adanya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 42 pekerja dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut.

Rieke menegaskan hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2. Demikian ia ungkapkan saat mengikuti RDP Komisi VI DPR RI dengan Deputi Energi Logistik dan Kawaasan Pariwisata (ELKP) Kementerian BUMN dan Dirut Pelindo I-IV, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Ada persoalan ketenagakerjaan di PT. JAI dimana pada tanggal 1 Mei 2018 sebanyak 42 orang di-PHK dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut. Hal ini melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2. Mohon dibantu oleh Bapak Elvyn selaku Dirut Pelindo II, agar mereka bisa bekerja kembali,” ujar Rieke.

Terkait hal itu, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengkritisi sikap manajemen operasional PT. JAI yang seperti tidak memberikan perhatian terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Untuk itu, lebih lanjut Rieke meminta kepada Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis mengenai peta penyebaran tenaga kerja, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan.

"Saya meminta kepada PT Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI mengenai peta penyebaran tenaga kerja baik pegawai tetap maupun tidak, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/