Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
2
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
3
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
23 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
4
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Umum
23 jam yang lalu
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
5
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
6
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Masih Ada Celah bagi LGBT, Forhati Desak DPR dan Pemerintah Revisi Draft RUU PKS

Masih Ada Celah bagi LGBT, Forhati Desak DPR dan Pemerintah Revisi Draft RUU PKS
Senin, 15 Juli 2019 12:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menemukan pelecehan seksual sebagai salah satu jenis kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan juga non fisik.

Temuan tersebut muncul dari kasus-kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan dan ke berbagai lembaga pengadalayanan di Indonesia (lihat Catatan Tahunan Komnas Perempuan).

Pelecehan seksual non fisik diantaranya adalah intimidasi, ancaman, dan ujaran yang bersifat seksual baik secara langsung ataupun menggunakan media sosial, yang  berakibat pada kerugian/penderitaan korban (rasa terhina dan direndahkan martabat kemanusiaannya).

Dampak psikis tersebut dengan serta merta dapat mempengaruhi kondisi fisik korban, bahkan dapat berlanjut kepada dampak secara ekonomi dan sosial, jika korban tidak dipulihkan. Hanya sedikit korban yang berani melaporkan bentuk kekerasan seksual ini, karena minimnya perlindungan hukum dan masih kuatnya budaya yang menempatkan pelecehan seksual sebagai sebuah kewajaran.

Situasi ini menyebabkan korban pelecehan seksual (terutama non fisik) rentan dikriminalkan atas upayanya mengungkap kejahatan.

Menanggapi hal itu, Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (Forhati) memandang perlu disegerakan pengesahan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Namun demikian, Forhati dengan tegas menolak draf Rancangan Undang- Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yang sedang di godok di DPR RI sekarang ini.

Koordinator Presidium Majelis Nasional Forhati Hanifah Husein, dalam siaran persnya, Senin (15/7/2019) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap RUU P-KS yang kini sedang dibahas di  DPR RI.

Menurut Hanifah, hampir seluruh pasal-pasal yang tercantum dalam RUU P-KS telah termuat di RUU-KUHP, UU KDRT, UU Perlindungan Anak dan lainnya.

Draf RUU P-KS ini kata Hanifah, sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme sehingga memungkinkan adanya celah legalisasi tindakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/Transseksual) dan Pergaulan Bebas yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial didalam masyarakat.

Kemudian secara filosofis draf RUU P-KS ini diniali Forhati bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh bangsa Indonesia.

"Secara umum, Forhati memandang draf RUU P-KS bertentangan dengan Pancasila dan budaya bangsa Indonesia. Atas dasar pertimbangan itu, maka dengan ini Majelis Nasional Forhati menolak dengan tegas draf RUUP-KS) ini," tegas Hanifah.

Karena itu, Majelis Nasional Forhati mengusulkan draf RUU P-KS diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatan Seksual. Karena kata Kejahatan memiliki makna lebih luas dan Komprehensif.

"Kami meminta pemerintah dan DPR RI untuk membuat RUU Penghapusan Kejahatan Seksual secara komprehensif untuk perlindungan terhadap perempuan dengan menerima masukan atau usulan dari aspirasi seluruh elemen masyarakat," tandasnya.

Kemudian, Forhati mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga Adat, lembaga agama, organisasi massa, organisasi pelajar, mahasiswa dan pemuda untuk terus mengawal dan mendukung upaya-upaya mengantisipasi penyakit sosial terutama perihal kejahatan seksual, penyimpangan seksual (LGBT), pergaulan bebas, narkotika  dan kerusakan moral lainya.

Sebab, menurut Hanifah, pada dasarnya hampir seluruh pasal-pasal yang tercantum dalam RUU PKS itu penuh dengan muatan liberalisme, sehingga memungkinkan adanya celah lagalisasi tindakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pergaulan bebas.

"Jadi, saya rasa RUU PKS itu sangat multi tafsir dan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial di masyarakat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/