Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kuasa Hukum Baiq Nuril: Bola Liar ada di Kepolisian

Kuasa Hukum Baiq Nuril: Bola Liar ada di Kepolisian
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi (Kanan), saat menghadiri acara diskusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Rabu, 10 Juli 2019 15:48 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi mengatakan, bola liar kasus kliennya ada di Kepolisian. Ini, selain upaya amnesti yang tengah diupayakan untuk Baiq.

Menurut Joko, Kepolisian seharusnya bisa lebih merekonstruksi kasus Baiq kepada pasal yang tepat, karena dimensi perbuatan terduga pelaku juga melalui media komunikasi.

"Kalau misalnya UU di KUHP-nya tidak bisa masuk, kenapa tidak kemudian menggunakan UU yang lain. Itu lah saya katakan, sekarang bola liarnya ada di Kepolisian," kata Joko kepada GoNews.co usai mengadiri sebuah diskusi di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya, Polda NTB, telah menghentikan laporan Baiq Nuril soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, Muslim, pada tahap penyelidikan pada Januari 2019. Polisi, mempersilahkan pihak Baiq untuk mengajukan bukti baru jika ingin kasus dilanjutkan prosesnya.

Menanggapi hal itu, Joko mengatakan, "Lho, buktinya kan sudah jelas, itu putusan pengadilan kan bukti yang sangat jelas,".

Kasus Baiq belakangan semakin menarik perhatian, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril pada Kamis (04/07/2019) lalu.

Amnesti pun, tengah diupayakan sebagai upaya pamungkas menyelematkan Baiq dari jerat hukum yang kemudian kontroversial.

Bersama Joko dan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Baiq berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di kantor Kemenkum HAM di Kuningan, Jakarta pada Senin (8/7/2019) sore, soal amnestinya.

Kala itu, Menteri Yasonna mengatakan, formulasi hukum "yang paling dimungkinkan adalah amnesti,".

Sementara pertemuan pihak Baiq dengan Presiden, diakui Joko, belum terjadi hingga saat ini.

"Belum, belum," kata Joko.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/