Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
17 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Riau

Pakai Narkorba dan Jarang Masuk Kerja, Oknum Polisi di Polres Inhu Dipecat

Pakai Narkorba dan Jarang Masuk Kerja, Oknum Polisi di Polres Inhu Dipecat
Upacara pemberhentian BA hanya diwakilkan foto.
Selasa, 09 Juli 2019 07:17 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Oknum polisi dari satuan Sabhara di Polres Indragiri Hulu (Inhu) berinisial BA terpaksa diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri dan kode etik Polri.

Ba dipecat setelah melakukan berbagai pelanggaran seperti tidak melaksanakan tugas sebagai anggota kepolisian atau tidak masuk dinas, terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dan kesalahan lainnya lebih dari tiga kali, sehingga membuatnya harus disidang secara internal Polri.

Bahkan telah tiga kali pihak kepolisian menggelar sidang kode etik dan BA tidak mengindahkan panggilan sidang atau tidak menghadiri sidang. Atas dasar tersebut dikeluarkan putusan sidang Kode Etik yang merekomendasikan untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kapolres Inhil, AKBP Dasmin Ginting mengatakan, bahwa BA bukan lagi anggota Polri, segala tindak tanduk yang dilakukan BA di luar tanggung jawab Polri. Apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana agar melaporkan yang bersangkutan ke kantor Polisi terdekat.

"Ya memang benar sudah diberhentikan. Saya berharap tidak ada lagi anggota Polri khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," ujar Dasmin Ginting saat dikonfirmasi GoRiau melalui pesan WhatsApp, Senin (8/7/2019).

Dalam upacara pemberhentian yang dilakukan pada Senin (8/7/2019) pagi di halaman Mapolres Inhu mantan anggota Sabhara Polres Inhu itu juga tidak hadir, sehingga hanya diwakilkan dengan fotonya saja.

Bersamaan dengan upacara pemberhentian tersebut, Polres Inhu juga menggelar upacara kenaikan pangkat personil Polres Inhu.

Berikut rincian personil yang naik pangkat, dari pangkat Brigadir Dua (Bripda) ke Brigadir Satu (Briptu) sebanyak 3 personil, dari pangkat Brigadir ke Brigadir Kepala (Bripka) sebanyak 32 personil, dari Bripka ke Ajun Inspektur Dua (Aipda) sebanyak 4 personil.

Kemudian 7 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertugas di Polres Inhu, jadi total personil yang naik pangkat 46 orang. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/