Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III Sebut UU Terorisme saat Ini Cukup Baik karena...

Komisi III Sebut UU Terorisme saat Ini Cukup Baik karena...
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem, Drs. Teuku Taufiqulhadi | Foto: Zul Kardus
Selasa, 09 Juli 2019 15:55 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Drs. Teuku Taufiqulhadi memandang, UU Terorisme yang ada saat ini relatif baik sebagai payung hukum penanggulangan terorisme.

Pasalnya, UU tersebut juga sudah menaungi upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh penegak hukum.

"Aksi terorisme itu bukan setelah aksi teror itu terjadi, tapi juga sebelum aksi teror itu terjadi. Makanya pencegahan itu juga sangat kuat diberikan kewenangan kepada penegak hukum, termasuk lembaga yang (bidangnya, red) sama yaitu BNPT," kata politisi Nasdem itu di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Keberhasilan aspek pencegahan juga terlihat dari beberapa operasi penangkapan terhadap pada terduga teroris di masa-masa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Tak terkecuali, para terduga teroris yang menjadwalkan aksi mereka di tengah aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 yang menolak hasil Pemilu Presiden.

Aspek pencegahan, bukanlah satu-satunya keberhasilan dari produk DPR soal terorisme. Deradikalisasi juga menjadi bagian yang dinilai positif untuk menjaga hak setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang sudah terpapar paham radikal.

Sebagai pengingat, Indonesia telah memiliki UU Terorisme yang baru. Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

UU Terorisme tersebut diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 22 Juni 2018, pasca tragedi bom di Sidoarjo.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/