Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fraksi PPP DPR Kecam Tudingan Pendidikan Agama Pemicu Politisasi Agama

Fraksi PPP DPR Kecam Tudingan Pendidikan Agama Pemicu Politisasi Agama
Senin, 08 Juli 2019 15:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono yang menyebut pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama direspons keras kalangan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai, pernyataan yang menganggap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang keluar batas.

"Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni dalam keterangan persnya, Senin (8/7/2019).

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pernyataan tersebut merupakan agitasi dan propaganda yang menyulut polemik di tengah publik. Ia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk  mengklarifikasi pernyataan tersebut karena publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut.

Reni menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Menurutnya, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik.

"Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa anak didik berhak  mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," tukasnya.

Reni juga menambahkan, tudingan pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan tindakan simplifikasi. Menurutnya, agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan politik dan kehidupan sosial lainnya.

"Agama harus menjadi sumber nilai etik dalam berpolitik dan dalam kehidupan sosial lainnya. Politisasi agama merupakan hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran pendidikan agama di lembaga pendidikan. Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?," pungkasnya.***


wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/