Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sarankan Jokowi Hapus Pendidikan Agama, Fraksi PPP Sebut Darmono Tidak Paham Sistem Pendidikan Nasional

Sarankan Jokowi Hapus Pendidikan Agama, Fraksi PPP Sebut Darmono Tidak Paham Sistem Pendidikan Nasional
Sabtu, 06 Juli 2019 00:06 WIB
JAKARTA – Pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono bahwa pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama direspon keras oleh wakil rakyat di Senayan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati sekaligus politisi dari Fraksi PPP mengatakan, pernyataan Setyono itu keluar batas.

"Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).

Justru menurut dia, pernyataan semacam itu bisa menyulut polemik di tengah publik. Ia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.

“Publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut,” tegas Reni.

Reni menuturkan, dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Menurut dia, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik. "Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," urai Reni.

Menurut dia, jika ada persoalan agama dijadikan komoditas politik merupakan perkara yang berbeda yang tidak bisa dikaitkan dengan materi pendidikan agama di sekolah.

"Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?," tandas Reni.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pendidikan, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/