Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
24 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
6
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Partai Berkarya Bantah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara di MK

Partai Berkarya Bantah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara di MK
Kamis, 04 Juli 2019 15:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Partai Berkarya merasa disudutkan dengan adanya pemberitaan soal gugatan di MK, khususnya suara DPR RI dan tudingan terhadap Gerindra sebagai parpol yang mencaplok 2,7 suara. Terlebih lagi memberikan mandat terhadap Nirman Abdurahman sebagai kuasa hukum.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Berkarya (anggota Majelis Tinggi Partai) Badaruddin Andi Picunang kepada GoNews.co melalui siaran persnya, Kamis (04/07/2019).

"Kami khususnya Pimpinan Partai Berkarya dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Sdr. Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang terigister di MK," tandasnya.

Jika ada surat kuasa kata dia, berarti ada pemalsuan tandatangan. Untuk itu pihaknya minta MK untuk memverifikasi ulang, menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai Berkarya.

"Ini efeknya Ketum kami jadi ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan itu," tukasnya.

Menurutnya, MK sudah melatih para fungsionaris partai dalam menghadapi sengketa pasca Pemilu 2019 dan Partai Berkarya sudah mendapat sertifikasi MK melalui personal partai melalui LBH Berkarya untuk mendampingi para caleg bila ada yang mengajukan gugatan ke MK.

Bahkan Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk.

"Terkait klaim sdr. Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar. Atas kesalahan itu, maka oknum caleg atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait (kepolisian,dll) karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," tegasnya.

Saat ini kata dia, Partai Berkarya sedang fokus persiapan orientasi anggota legislatif terpilih di Provinsi/Kabupaten/Kota sebelum mereka dilantik, persiapan Pilkada 2020 dan evaluasi serta revitalisasi menuju Pemilu 2024.

"Sebagian besar pengurus Partai Berkarya paham aturan dan tahapan Pemilu 2019, sehingga diharapkan gugatan MK dan pemberitaaan tersebut di atas agar dihentikan karena dianggap tidak berdasar dan merugikan partai kami," pungkasnya.***


wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/