Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rotasi Penyelidik Jadi Penyidik di KPK Dipertanyakan Komisi III DPR

Rotasi Penyelidik Jadi Penyidik di KPK Dipertanyakan Komisi III DPR
Senin, 01 Juli 2019 17:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rotasi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipertanyakan. Salah satunya soal penyelidik menjadi penyidik.

Untuk mengalihkan penyelidik menjadi penyidik dibutuhkan proses seleksi ketat, karena sangat jelas penyidik di KPK berasal dari Polri. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk mengalihkan status penyelidik menjadi penyidik tidak tepat lewat istrumen rotasi pegawai.

Persoalan ini disampaikan Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019). Sebelumnya, Pimpinan KPK menyampaikan ada rotasi pegawai di lingkungan KPK yang salah satunya menyasar para penyelidik.

Arteria menjelaskan, menjadi penyidik butuh seleksi sendiri. Tidak bisa begitu saja penyelidik diangkat menjadi penyidik. "Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pimpinan KPK menyebut, rotasi itu dilakukan untuk perpindahan pegawai dengan penekanan pada fungsi yang sama. Jadi perpindahan penyelidik menjadi penyidik tidak tepat kalau dilakukan melalui instrument rotasi," tegasnya.

Penyelidik, sambung politisi PDI-Perjuangan itu, yang akan dijadikan penyidik berarti instrumennya adalah alih tugas, bukan rotasi. Menjadi penyidik di KPK ada tingkatan eselon dan besaran gaji yang harus dibayar. Untuk itu, KPK wajib menggelar seleksi untuk merekrut penyidik walau dari internal pegawainya sendiri.

"Tidak bisa seseorang diangkat dari penyelidik menjadi penyidik tanpa seleksi. Untuk mutasi juga harus ada usulan dan seleksi. Bila tidak ada seleksi, itu melanggar Peraturan Pimpinan KPK. Hasilnya juga tidak sah. Apalagi defenisi penyidik dan penyelidik sudah beda," urai Arteria.

"KPK mengangkat penyidik harus penyidik Polri, bukan yang lain," tambahnya.

Sementara itu dalam jawabannya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, di Undang-Undang KPK jelas bahwa KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik. Untuk mengangkat penyidik dari pegawai internal KPK, sudah dibuat tatacara pengangkatan yang diatur dalam peraturan KPK dan Peraturan Pimpinan KPK.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/