Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rapat dengan DPR, KPK Jamin Kasus Emirsyah Satar Selesai Juli Ini

Rapat dengan DPR, KPK Jamin Kasus Emirsyah Satar Selesai Juli Ini
Senin, 01 Juli 2019 17:09 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief menjamin bahwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia yang menjerat Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar, selesai dalam bulan ini.

"Dicatat saja Komisi III, sebagai rapor merah kalau Juli ini belum selesai. Itu jaminan saya sebagai pribadi," ujar Syarief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 1 Juli 2019.

Syarief menjelaskan kasus korupsi Emirsyah lama diselesaikan karena dokumen baru yang diterima dari Inggris dan Singapura yang diperoleh KPK dua bulan lalu, semuanya berbahasa Inggris. "Jadi harus diterjemahkan satu per satu sebagai bukti yang akan kami sampaikan di pengadilan," ujar dia.

KPK mengatakan telah menemukan bukti dan fakta baru kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Keduanya menjadi tersangka sejak 16 Januari 2017, namun sampai saat ini KPK belum ditahan.

Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/