Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
19 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketum PAN: Usai Putusan MK Maka Koalisi Adil dan Makmur Sudah Berakhir

Ketum PAN: Usai Putusan MK Maka Koalisi Adil dan Makmur Sudah Berakhir
Jum'at, 28 Juni 2019 10:23 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan Koalisi Indonesia Adil Makmur telah berakhir, usai putusan sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi.

"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima, Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata politisi karib disapa Zulhas usai silaturahmi di Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Jawa Barat, Kamis, lewat siaran pers diterima, Kamis (27/6) malam.

Zulhas melanjutkan, kepada para partai tergabung dalam koalisi, seperti Gerindra, Berkarya, PKS, Demokrat dan juga PAN, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah mempersilakan untuk berinisiatif masing-masing guna mengambil langkah selanjutnya.

"Jadi silakan partai-partai ambil insiatif sendiri," tutur Zulhas menirukan apa yang diucapkan Prabowo dalam pertemuan Kamis sore di Kertanegara.

Karenanya, Zulhas menyatakan segera melakukan rapat internal partai bersiap ke jenjang politik berikutnya. Meski demikian, kapan waktu pelaksanaan rapatnya masih direncanakan.

"Dalam waktu dekat, nanti ditentukan," Zulhas menutup.

Seperti diketahui MK baru saja memutus sidang sengketa hasil pemilu presiden yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari. Lewat putusan dan segala pertimbangan yang dibacakan hari ini, MK memutus untuk menolak selurh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/