Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
10 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
9 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MK: Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi

MK: Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi
Kamis, 27 Juni 2019 17:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan dalil pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis dalam ajakan calon presiden nomor urut 01 kepada pendukungnya untuk memakai baju putih ke TPS.

Mahkamah menyimpulkan tidak ada fakta intimidasi karena ajakan tersebut.

Hal tersebut dibacakan dalam putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Poin tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Terhadap dalil pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi Arief.

Mahkamah menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal menguraikan keterkaitan ajakan Jokowi tersebut dengan pengaruh terhadap suara pasangan calon presiden selama persidangan. Karenanya dalil tersebut dinilai tidak relevan.

"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," jelas Arief.

Mahkamah konstitusi menggelar sidang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6). Gugatan dilayangkan oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MERDEKA.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/