Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
18 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
18 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
18 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Penganiayan di Jembatan Sungai Dareh, Polisi Amankan 12 Terduga Pelaku

Kasus Penganiayan di Jembatan Sungai Dareh, Polisi Amankan 12 Terduga Pelaku
Mapolsek Pulau Punjung.
Kamis, 27 Juni 2019 19:50 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Terkait kasus pemerasan dan penganiayaan yang terjadi di jembatan baru cable stayed Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu, Polsek Pulau Punjung akhirnya mengamankan dan menahan 12 orang.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Helmi SH didampingi Kanit Reskim Ipda Welly Wahyudi SH, Kamis (27/6/2019) mengatakan, 12 orang yang diamankan diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pemerasaan.

"Ke-12 pelaku saat ini telah kami amankan dan saat ini dalam penyidikan. Dalam dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan dan akan dilakukan persidangan," katanya.

Dikatakan Kapolsek, sebenarnya ada laporan masyarakakat yang diterima pihaknya terkait penganiayaan dan pemerasaan di jembatan baru cable stayed Sungai Dareh.

"Dalam penyilidikan kami, ternyata pelakunya sama, yaitu 12 orang tersebut," katanya.

kejadian pertama, korbannya warga Sikabau yang jadi korban pemerasaan dan penganiyaan oleh pelaku. kasus kedua penganiyaan terhadap dua orang warga Sialanggung yang mengakibatkan dua orang dirawat di RSUD Sungai Dareh.

Ke-12 pelaku yang diamankan tersebut berinisial MA (19 tahun), KL (19 tahun), GP (19 tahun), PP (16 tahun) PRS (17 tahun), AZI (16 tahun), OP (17 tahun), YK (16 tahun), RGL (16 tahun), TGH (15 tahun), RMJ (15 tahun), dan TMPD (15 tahun).

"Saat ini kami telah melakukan pemerikasaan dan meminta keterangan pada korban dan saksi. Dalam kasus ini terhadap pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman," katanya. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/