Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
11 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
9 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim MK Aswanto: Kebebasan Pers Diawasi Lembaga Dewan Pers, Dalil Permohonan Tim Hukum Paslon 02 Tidak Relevan

Hakim MK Aswanto: Kebebasan Pers Diawasi Lembaga Dewan Pers, Dalil Permohonan Tim Hukum Paslon 02 Tidak Relevan
Kamis, 27 Juni 2019 17:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melakukan pembatasan media dan pers.

Salah satunya, yang dimaksudkan ke dalam dalil permohonan Prabowo-Sandi adalah soal intervensi terhadap media yang berupaya netral dengan menghentikan tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun televisi TV One.

Hakim MK Aswanto menyatakan pihak terkait dari paslon 01 Jokowi-Ma’ruf memberikan keterangan bahwa media mainstream keseluruhannya bukan milik pemerintah. Sementara kebebasan pers diawasi oleh lembaga Dewan Pers.

Atas kecurangan pembatasan media dan pers, Bawaslu dan jajarannya tidak menerima laporan dan temuan terkait pembatasan pers dari pasangan calon baik 01 maupun 02.

Mahkamah mempertimbangkan, terkait kebebasan pers dan media tidak boleh ada yang mengintervensi. Masing masing lembaga pers memiliki kebijakan sendiri yang tidak bisa didikte siapapun.

“Dalam konteks dalil permohonan aquo, kebebasan pers bukan oleh UU tapi juga konstitusi. pelanggaran bersifat TSM terhadap cara kerja jurnalistik yang menguntungkan objek lain menarik untuk komunikasi politik, tapi tidak bagi hukum kasualitas sebab akibat yang dimaksud disini, kata Aswanto.

Dalam pertimbangan saat sidang putusan MK atas hasil Pilpres 2019, hakim menyatakan dalil permohonan itu tak relevan dengan perolehan suara yang diperoleh pasangan calon Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Berbagai Sumber
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/