Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
24 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Disaksikan Pemiliknya, 16 Kilo Ganja Dibakar di Mapolda Sumbar

Disaksikan Pemiliknya, 16 Kilo Ganja Dibakar di Mapolda Sumbar
Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto bersama pengacara dan JPU memusnahkan 16 kilo ganja kering, Selasa (25/6). (foto: hariansinggalang.co.id/Guspa)
Selasa, 25 Juni 2019 19:06 WIB
PADANG - Ganja kering seberat 16 kilogram yang disita anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar pada Mei 2019 lalu, akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar di lantai atas (helipad) Mapolda, Selasa (25/6) siang.

Dikutip dari hariansinggalang.co.id, barang bukti itu dimusnahkan setelah ada perintah dari pihak kejaksaan yang proses hukumnya ditangani tim Kejaksaan Negeri Padang.

Pemusnahaan ganja kering tersebut disaksikan tersangka Mardion, pengacara, jaksa penuntut umun dan penyidik kepolisian.

Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto mengatakan, barang bukti ganja itu dimusnahkan setelah penyidikan kasusnya dalam penanganan penyidik kejaksaan.

“Menghindari hal yang tidak diinginkan dan perintah kejaksaan, kita memusnahkan barang bukti itu, “ujar Rudy.

Dikatakan, ganja kering seberat 16 kilo itu disita dari Mardion pada Minggu (12/5) lalu di Jalan By Pass, Tanjung Saba, Pitameh, Lubuk Begalung (Lubeg).

Barang bukti tersebut disita di rumah tersangka yang disimpan dalam ember besar warna abu-abu. Kasus itu sampai saat ini masih ditangani pihak kepolisian.

Lelaki yang berprofesi sopir angkutan kota itu, terancam dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) dan (1) sub pasal 112 ayat (2) dan (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika. ***

Editor:arie rh
Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/