Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mangkir dari Periksaan KPK, Ini Keterlibatan M. Nasir dalam Kasus Bowo Sidik

Mangkir dari Periksaan KPK, Ini Keterlibatan M. Nasir dalam Kasus Bowo Sidik
Senin, 24 Juni 2019 17:15 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, M. Nasir, hari ini mangkir dari pemeriksaan KPK dalam Kasus Bowo Sidik.

Nasir dijawalkan diperiksa KPK sebagai saksi untuk IND, tersangka perkara tindak pidana korupsi bidang Pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait dengan jabatan.

Sebelumnya, ruangan anggota Komisi bidang Energi, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup di DPR RI asal Partai Demokrat itu di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta juga telah diperiksa KPK pada 4 Mei 2019 lalu.

"(Nasir, red) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Indung menjadi tersangka terkait dengan posisinya di jalur dugaan suap dari Marketing Manager PT. HTK, Asty Winasti kepada anggota Komisi bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha (Komisi VI) DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, senilai lebih kurang 1,6 miliar. Indung, merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia.

Asty dan Bowo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga anti rasuah menduga, uang itu diberikan agar legislator asal Partai Golkar itu membantu PT. HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT. Pilog.

Selain dugaan suap dari PT. HTK tersebut, Bowo juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen termasuk dokumen terkait Permendag tentang Gula Rafinasi.

Belum jelas keterkaitan M. Nasir dalam kasus Bowo, tapi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada 18 Juni 2019, saat berkomentar soal penggeledahan ruangan M. Nasir mengungkapkan, penggeledahan ruangan adik dari eks. Bendum Partai Demokrat M. Nazarudin itu, terkait dengan adanya dugaan Bowo menerima gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, hingga pukul 16.30 WIB, Nasir belum terlihat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Febri Diansyah pun belum menjawab konfirmasi GoNew.co.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/