Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
1 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
26 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nikah 32 Kali, Ibu Rumah Tangga di Jambi Tewas Dipukul Batu Gilingan oleh Suami ke-30

Nikah 32 Kali, Ibu Rumah Tangga di Jambi Tewas Dipukul Batu Gilingan oleh Suami ke-30
Kamis, 20 Juni 2019 00:54 WIB
JAMBI - Yani, perempuan berusia 54 tahun yang sudah 32 kali menikah, ditemukan tewas membusuk di dalam rumah kontrakannya, RT 22 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Mayat Yani ditemukan pada hari Kamis (13/6) pekan lalu oleh para tetangga yang mencurigai bau busuk dalam indekos tersebut.

Senin (17/6) awal pekan ini, pelaku pembunuhan Yani akhirya terkuak, yang tak lain dan tak bukan mantan suaminya ke-30, Edi Widodo alias Tompel (32).

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar M Edi Fariadi mengatakan, Edi Widodo adalah warga Desa Cahaya Negeri RT1/RW4 Lampung Utara.

Tompel ditangkap Tim Jatranstas Ditreskriumum Polda Jambi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, di salah satu terminal bus ibu kota, Sabtu (15/6) akhir pekan lalu.

Tersangka di tangkap pada sekitar pukul 03.00 WIB di Teriminal Kalideres, Jakarta, saat hendak kabur. Tompel langsung dibawa ke Jambi untuk ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku membunuh korban memakai batu gilingan. Dipukul kepala belakangnya. Sebelum pemukulan, keduanya terlibat cekcok. Setelah dipukul, pelaku membekap mulut korban memakai lakban dan bantal,” kata Edi Fariadi seperti diberitakan Antara, Selasa (18/6/2019).

Seusai melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.

Dalam kasus itu, barang bukti yang disita polisi ada dua unit telepon genggam, masing-masing satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.

“Atas perbuatannya tersangka Edi Widodo alias Tompel dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Edi Faryadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:suara.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jambi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/