Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
21 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
20 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
17 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Isi Petitum Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Amin, Tetapkan Prabowo-Sandi Presiden 2019-2024

Isi Petitum Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Amin, Tetapkan Prabowo-Sandi Presiden 2019-2024
Sabtu, 15 Juni 2019 00:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA  - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan pada sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sejumlah poin yang dibacakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tersebut salah satunya adalah meminta MK membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. 

Mantan Pimpinan KPK tersebut juga menguraikan bahwa menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut pasangan 02 unggul  dibanding 01. 

"Pasangan Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf  memperoleh 63.573.169 (48%) dan pasangan Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh

68.650.239 (52%) dari total jumlah suara 132.223.408," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2019 Gedung MK, Jakarta, 14 Juni 2019. 

Dalam petitum tersebut, juga dimohonkan kepada hakim MK agar membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin lantaran telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan Masif. 

"Dan menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024," tegas Bambang. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024," imbuhnya. 

Tak hanya itu, dalam sidang perdana tersebut Tim Hukum Prabowo-Sandi juga memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Setidaknya di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Bahkan, dalam petitum tersebut juga diperintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU. 

"Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang. Serta memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng," tandas pria yang akrab disapa BW tersebut.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/