Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
5 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
6
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
5 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim Dituding Ambil Keputusan Sendiri, BW: Yusril Tak Bisa Counter Argumen Kami

Hakim Dituding Ambil Keputusan Sendiri, BW: Yusril Tak Bisa Counter Argumen Kami
Sabtu, 15 Juni 2019 00:59 WIB
JAKARTA - Ketua Tim kuasa hukum kubu Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menanggapi santai sikap tim hukum kubu 01, Jokowi-Maruf yang menuding Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengesampingkan peraturan MK saat mengakomodasi perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu 02.

"Yusril (ketua tim kuasa hukum 01) selalu mengatakan seperti itu, sementara dia tidak bisa mengcounter ratusan argumen kami. Itu biasa," kata Bambang kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (14/6).

Di sisi lain, ia mengaku bahwa pihaknya telah menguraikan dan mengungkap semua dugaan kecurangan pada Pilpres 2019 secara komprehensif.

"Kami juga berhasil mengkonstruksi kecurangan-kecurangan yang menyebabkan problem quantity terjadi yang tersebar di berbagai wilayah," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang yang juga mantan Wakil Ketua KPK ini menganggap pernyataan keberatan kuasa hukum 01 terhadap sikap Hakim MK akan menjadi bukti pada agenda sidang lanjutan tentang pembacaan jawaban.

"Memang bisanya seperti itu. Saya memahami betul, bisanya seperti itu. Tapi kami lihat nanti pada jawaban," demikian Bambang.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyebut majelis hakim telah mengambil kebijakan sendiri yang bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan MK.

Sebab ia menilai permohonan perbaikan materi gugatan yang diajukan kubu 02 telah melewati batas akhir waktu yang diberikan untuk perbaikan permohonan.

"Persidangan hari ini, Majelis Hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," kata Yusril.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/