Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berbaju Tahanan dan Diborgol, Mustofa Nahra Kembali Diperiksa

Berbaju Tahanan dan Diborgol, Mustofa Nahra Kembali Diperiksa
Kamis, 30 Mei 2019 04:03 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus kabar bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya, nampak sudah mengenakan baju tahanan di Bareskrim. Mustofa hanya melempar senyum dan mengacungkan kedua jempolnya kepada wartawan yang berusaha mencegat.

Kemunculan Tofa di hadapan para pewarta terjadi sekitar pukul 11.40 WIB. Ia muncul dari gedung tahanan Bareskrim dan digiring menuju gedung Awaloedin Djamin untuk menjalani pemeriksaan.

Tofa enggan berbicara meskipun wartawan melempar sejumlah pertanyaan kepadanya. Satu-satunya kalimat yang terlontar dari mulutnya hanya kondisi kesehatannya saja.

"Keadaannya Alhamdulillah sehat," ujar Tofa singkat, Rabu (29/5).

Setelah mengatakan itu, Tofa terus bergerak digiring oleh penyidik yang menyertainya. Sambil berjalan, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini masih melempar senyum kepada wartawan.

Penangkapan Mustofa terjadi pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penangkapannya diduga karena menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Mustofa, Sutawidhya diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan kemarin. Dalam permohonan penangguhannya, Tofa menjaminkan sang istri, Cathy Ahadianti kepada kepolisian.

Sutawidhya menuturkan selain istri Mustofa, pihaknya juga bakal mengupayakan tokoh-tokoh nasional untuk bisa menjadi penjamin bagi kliennya. Salah satunya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin.

"Mudah-mudahan bisa diberikan penangguhan penahanan," tutur Cathy saat menjenguk sang suami, Selasa (28/5) malam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/