Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Tahun Diblokir, Kejati Jatim Proses Pembukaan Rekening La Nyalla

3 Tahun Diblokir, Kejati Jatim Proses Pembukaan Rekening La Nyalla
Selasa, 28 Mei 2019 23:05 WIB
JAKARTA - 3 tahun lebih diblokir, rekening La Nyalla Mattalitti saat ini sedang diproses untuk dibuka. Pembukaan dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk proses pembukaan rekening mantan Ketua Umum PSSI itu.

"Kelengkapan administrasi pembukaan sudah diteken, sekarang sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan," katanya, Selasa (28/5/2019).

Sebenarnya, kata dia, jaksa dari Kejari Surabaya sudah berupaya membuka blokir dengan memenuhi isi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan pada 2017 lalu.

"Tapi upaya itu ditolak perbankan, karena permohonan pemblokiran dilakukan oleh jaksa Kejati Jatim. Jadi yang membuka juga harus jaksa Kejati Jatim," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa memblokir rekening La Nyalla untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah di kamar dagang dan industri Jatim tahun 2016 lalu.

Atas perkara tersebut, La Nyalla sempat dijadikan terdakwa dan diadili. Namun pada akhir 2016, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas La Nyalla. Atas putusan hakim tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam perkembangannya, pada 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kOMPAS.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/