Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
15 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
15 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mustofa Nahrawardaya Tersangka Hoaks, Sandiaga Kritisi Hukum Gerus Oposisi

Mustofa Nahrawardaya Tersangka Hoaks, Sandiaga Kritisi Hukum Gerus Oposisi
Senin, 27 Mei 2019 18:14 WIB
JAKARTA - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno terbata saat berkomentar anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi. Mustofa menjadi tersangka kasus berita bohong atau hoaks.

Hal itu diungkap Sandiaga usai menghadiri Hijrah Fest di JCC, Jakarta Pusat.

"Sekali lagi ya ...punggawa-punggawa BPN...," kata Sandiaga terbata dan tampak menghela napas saat menjawab pertanyaan awak media seputar hal terkait, Minggu (26/5).

Menurut Sandiaga, saat ini semua masalah hukum yang mendera anggota BPN 02 telah dikoordinasikan kepada tim hukum. Sandiaga merasa kecewa karena semakin terlihat bila hukum semakin tajam menggerus oposisi dan tumpul terhadap pihak penguasa.

"Masyarakat akan melihat, saya sudah mengalami dengan sendirinya, masyarakat akan menilai. Kita ingin hukum tegak seadil-adilnya," tegas Sandiaga.

Diketahui, dini hari tadi Mustafa Nahra, wakil direktur IT BPN 02, diciduk pihak kepolisian karena diduga menyebar berita hoaks lewat akun twitternya.

Lewat suratnya penangkapannya, Polisi menetapkan Mustafa sebagai tersangka dengan jerat UU ITE, pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2018, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU nomer 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana yang terjadi di Jakarta Selatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/