Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akui Hasil Pilpres, Zulkifli Hasan Persilahkan BPN Menggugat ke MK

Akui Hasil Pilpres, Zulkifli Hasan Persilahkan BPN Menggugat ke MK
Selasa, 21 Mei 2019 13:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meski sebagai parpol yang masuk dalam koalisi pengusung Prabowo, Partai Amanat Nasional (PAN) berbeda pendapat dengan BPN yang menolak hasil Pilpres 2019.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan justeru mengakui penetapan rekapitulasi  Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB.

Namun demikian, Zulhasan tetap mempersilahkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-undang menyediakan waktu tiga hari untuk paslon melakukan gugatan. Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih periode 2019-2024. "Soal pilpres tentu kami akui apa yang telah diumumkan KPU, tetapi BPN punya hak, sesuai konstitusi untuk ke MK," kata Zulkifli kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Seperti diketahui, KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pileg dan Pilpres 2019, pukul 01.46, Selasa (21/5). KPU menyatakan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin meraih  85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen. Adapun selisih suara Jokowi – Ma’ruf dan Prabowo- Sandi mencapai 16.957.123.

MK kata Zulkifli, adalah lembaga resmi negara yang menurutnya bisa mengajukan gugatan apabila ada kecurangan, maupun hal yang kurang pas. Sidangnya pun kata dia, bisa dilakukan terbuka. "BPN bisa sampaikan ini loh masalahnya, ini loh curangnya. Jadi masuk ke dalam institusi resmi yang memang diperintahkan dalam konstitusi," tandasnya.

Menurut dia, dalam persidangan itulah bisa bertarung adu data, dan argumentasi. Bertarungnya juga di dalam gedung atau ruang persidangan. “Di situ bisa bertarung, tetapi dalam gedung. Bertarung data, bertarung penghitungan. Silakan TKN, BPN menyampaikan, silakan nanti temuannya dibuka,” kata ketua MPR itu.

Kalaupun ada demonstrasi, Zulkifli meyakini tidak ada pihak yang pengin terjadinya kerusuhan. Dia menegaskan, kalau terjadi kerusuhan tentu akan berhadapan dengan aparat. “Saya berharap, ini momentum pemilu itu setiap lima tahun ada, tetapi kita sebagai bangsa negara harus panjang. Mari  selesaikan dengan aturan yang ada dengan cara yang diperintahkan peraturan perundangan dan konstitusi kita,” ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/