Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akademisi Hukum Nilai Penggunaan Pasal Makar pada Eggi dan Kivlan Tidak Tepat

Akademisi Hukum Nilai Penggunaan Pasal Makar pada Eggi dan Kivlan Tidak Tepat
Jum'at, 17 Mei 2019 02:26 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Akademisi Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai, penggunaan pasal makar pada Eggi Sudjana tidak tepat jika melihat konteks sosial yang ada.

"Jangan dulu masuk ke (pasal) makar lah, kalau menurut saya," ujar Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/05/2019).

Menurut Fickar, berdasarkan situasi sosial dimana pernyataan Eggi terkait dengan gelaran Pemilu Presiden (Pilpres), maka pasal makar belum tepat digunakan.

"Boleh diperiksa dengan sangkaan pasal apapun boleh. Pasal ujaran kebencian, menghasut, segala macam ada," kata Fickar.

Ia melanjutkan, jika Pilpres sudah usai dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah ditetapkan, tapi pernyataan-pernyataan terindikasi makar masih ada, maka "itu boleh diterapkan pasal makar," tegas Fickar.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dan sederet nama oposan berurusan dengan hukum atas dugaan makar. Selain Eggi, ada Kivlan Zen (Purnawirawan TNI yang juga senior mantan Presiden RI, SBY) dan Politisi Gerindra, Permadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/