Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
14 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
15 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dinyatakan Langgar Tata Cara, KPU: Situng Tetap Akan Ada

Dinyatakan Langgar Tata Cara, KPU: Situng Tetap Akan Ada
Kamis, 16 Mei 2019 19:39 WIB
JAKARTA - Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur saat input Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) namun meminta Situng KPU untuk tetap ada. Berikut rangkumannya.

Putusan ini diketok saat sidang di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). Putusan diketok merespons aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan Situng sudah sesuai dengan kewenangan KPU yang ada di aturan. Keberadaannya diakui oleh UU. Bawaslu juga menilai urgensi keberadaan Situng KPU adalah untuk keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas KPU terhadap publik.

"Oleh karenanya keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat sidang.

Meski demikian, Bawaslu berpendapat KPU melanggar tata cara dan prosedur saat input data Situng. KPU pun diminta memperbaiki tata cara tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng. Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/