Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
23 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
24 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
3 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
3 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tangkap Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi, Polisi Sita KTP hingga Kerudung

Tangkap Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi, Polisi Sita KTP hingga Kerudung
Rabu, 15 Mei 2019 22:07 WIB
JAKARTA - Ina Yuniarti alias IY, ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya, lantaran diduga sebagai orang merekam video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi) beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Grand Residence city, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat.

IY mengakui perempuan dalam video yang viral itu adalah dirinya. Dia pun mengakui yang menyebarkan video tersebut ke grup percakapan WhatApps.

"Pada saat ditangkap pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatApps," kata Kanit II Polda Metro Jaya Kompol Hendro saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Polisi menyita satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu handphone merek Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih dan satu tas warna kuning. IY saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Masih dilakukan pemeriksaan ya. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," kata dia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/