Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
16 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dahnil: Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Ancaman bagi Demokrasi

Dahnil: Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Ancaman bagi Demokrasi
Rabu, 15 Mei 2019 21:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik keberadaan tim asistensi hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto. Pembentukan tim ini dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi demokrasi.

Hal itu diungkapkan Dahnil dalam diskusi lawan kecurangan pilpres terstruktur, sistematis dan masif di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (15/5/2019).

"Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemanatu ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demorkasi Indonesia," kata Dahnil.

Tim asistensi hukum bentukan Wiranto mulai efektif bekerja sejak Kamis, pekan lalu. Tim ini bertugas memberikan masukan dan menilai ucapan sejumlah tokoh serta aksi-aksi yang meresahkan paska pemilu.

Menurut Dahnil, tugas tim asistensi hukum secara nyata melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Terlebih, lanjut Dahnil, saat ini banyak tokoh nasional tengah gencar mengungkap berbagai bukti kecurangan pilpres 2019.

"Lembaga yang di-SK-kan Kemenkopolhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat," kata Dahnil.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/