Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Refly Harun Nilai Tim Hukum Bentukan Wiranto seperti Era Kolonial Belanda

Refly Harun Nilai Tim Hukum Bentukan Wiranto seperti Era Kolonial Belanda
Senin, 13 Mei 2019 20:23 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai, Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto, sebagai langkah yang kontra kebebasan warga negara yang sebetulnya dijamin oleh Undang-undang.

"Tapi memang dalam kebebasan bersuara itu kan ada tanggungjawab, kalau memang ada pelanggaran hukum silakan diproses," kata Refly di Jakarta, Senin (13/05/2019).

Refly menambahkan, Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto, tampak memata-matai atau memonitor gerakan warga negara, seperti zaman kolonial Belanda dimana pemerintah memata-matai pergerakan kemerdekaan.

Di era sekarang, kata Refly, "negara tidak boleh seperti mengintip warga negaranya agar warga negaranya terjebak melakukan kesalahan, dan negara mau menangkapnya,".

Refly menjelaskan, seharusnya negara memberikan suasana yang kondusif dan memberikan penerangan yang baik kepada warga negara soal batasan-batasan dan tanggungjawab dari kebebasan itu. "Yang penting adalah, siapapun yang melanggar hukum itu ditindak secara tegas,".

"Tapi ingat! hukum itu juga harus hukum yang masuk akal. Misalnya ada orang yang bicara mau memotong leher Kepala Negara, misalnya. Oke itu kesalahan yang besar, tapi menggunakan pasal makar pada anak seperti itu terlalu berlebihan jadinya. ya kan itu sudah tidak rasional," ujar Refly.

Soal bocah yang dicontohkan Refly itu, Ia menegaskan, "walaupun hukumnya mengatakan formalitasnya, unsur-unsurnya terpenuhi, tetapi ada rasionalitas hukum yang kemudian juga kita harus dijelaskan kepada masyarakat,".

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, membentuk tim asistensi yang bertugas mengawasi aktivitas dan ucapan para tokoh pasca pencoblosan atau sebelum penetapan hasil Pemilu 2019.

Tim yang diisi tak kurang dari 24 Pakar Hukum itu, dikabarkan sudah mulai bekerja. Ada sekitar 13 tokoh yang kini dikaji aktivitas dan ucapannya di antaranya, Ustadz Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen dan Amien Rais.

"Di rapat terakhir ada 13 tokoh dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata salah satu anggota Tim tersebut, Romli Atmasasmita seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/