Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
13 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polri Bantah Istimewakan Kasus Pengancam Jokowi Tahun Lalu

Polri Bantah Istimewakan Kasus Pengancam Jokowi Tahun Lalu
Senin, 13 Mei 2019 20:37 WIB
JAKARTA - Polri membantah telah mengistimewakan kasus anak di bawah umur yang mengancam Presiden Joko Widodo tahun lalu. Kasus dengan tersangka berinisial RJT ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi bahkan menyebut kasus tersebut sudah disidang. "Sudah lama tahap duanya dan sudah menjalani persidangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Senin (13/5).

Berkas perkara RJT juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dikirim pada 5 Juni 2018 ke kepolisian.

Dalam surat dengan nomor B-4204/0.1.4/Euh.1/VI/2018 itu, Kejati DKI meminta supaya polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti atau yang biasa disebut tahap dua.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan kasus pengancaman yang menjerat RJT alias S terus berjalan.

Ia menyebut berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Argo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

"Itu sudah kita lakukan semua sudah P21, sudah tahap dua, sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengetahui sejauh mana proses kasus tersebut namun Kejati belum memberikan respons. Diketahui RJT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Meski demikian polisi tidak menahan RJT yang masih berusia 18 tahun. Selama proses hukum berlangsung RJT pun dititipkan di panti sosial yang berada di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Kasus RJT bermula dari rekaman video pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral.

Rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat RJT yang berkacamata tampil dengan bertelanjang dada. Dia pun berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi sambil beberapa kali mengeluarkan pernyataan bernada mengancam.

Kasus ini kembali jadi perbincangan seiring dengan pengusutan kasus ancaman terhadap Jokowi yang videonya viral di media sosial. Pelaku dalam video tersebut kini sudah ditangkap polisi. Dua kasus tersebut dibanding-bandingkan dan ada tudingan polisi tak tegas pada kasus tahun lalu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/