Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
21 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kivlan Zen, Kemarin Dicekal, Hari Ini Tiba-tiba Dicabut

Kivlan Zen, Kemarin Dicekal, Hari Ini Tiba-tiba Dicabut
Sabtu, 11 Mei 2019 18:42 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Polri sempat meminta Imigrasi mencegah Kivlan Zen ke luar negeri terkait adanya dugaan penyebaran hoax dan makar oleh purnawirawan Mayjen TNI itu.

Tapi kini, pencekalan itu sudah dicabut.

"Sudah (dicabut). (Kivlan Zen) sudah sempat (dicegah) tetapi dicabut," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Sabtu (11/05/2019).

Pencekalan Kivlan sebelumnya, sebagaimana tertera dalam surat Reskrim Mabes Polri nomor B/3248-RES.1.1.2/V/2018/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019, sebagai langkah lanjutan dari SPDP nomor B/93.4a Subdit I/V/2019/Dit Tipidum, tanggal 09 Mei 2019.

"Dimohon bantuan Dirjen Imigrasi agar dapat melakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan," kutipan surat Mabes Polri kepada Kemenkumham itu.

Dalam surat itu juga disebutkan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Kivlan, yakni; pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan pasal 107 Jo. pasal 110 Jo. pasal 87 KUHP dan atau pasal 163Bis Jo. pasal 107 KUHP.

Sementara itu, orang yang melaporkan senior mantan Presiden SBY ini, Jalaludin, dilaporkan balik oleh tim pengacara Kivlan Zen karena video orasi Kivlan yang jadi alat bukti Jalaludin, dianggap tak memuat pernyataan terkait makar.

"Kita resmi telah melaporkan balik saudara Jalaludin dengan Pasal 220 KUHP jo Pasal 317 KUHP dengan dasar keterangan palsu atau pun pengaduan palsu," kata pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (11/5/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/