Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Jual Narkoba, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polres Dharmasraya

Diduga Jual Narkoba, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polres Dharmasraya
Suami istri tersangka narkoba dan barang bukti.
Kamis, 09 Mei 2019 21:37 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Sepasang suami istri ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di rumahnya, di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH, Kamis (9/5/2019) mengatakan, penangkapan pasangan suami istri, berinisial MFL (23 tahun) dan RNSI (25 tahun) berkat adanya informasi dari warga.

"Keduanya kami tangkap di rumahnya di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya," kata Iptu Rajulan Harahap SH.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti, satu buah plastik klip sedang warna bening yang berisikan 7 plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian, satu buah plastik klip sedang warna bening yang berisikan 5 plastik klip warna bening yang juga berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu juga satu buah plastik klip sedang warna bening yang berisikan 4 plastik klip warna bening berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian satu buah timbangan digital made in China warna hitam dan uang Rp400.000, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna bening dan satu unit handphone Android merek Iphone 6s warna rose gold, serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

Usai penggeledahan, kedua tersangka lalu dibawa ke RSUD Dharmasraya di Pulau Punjung untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metamvetamin (sabu).

"Kemudian barang bukti diamankan dan pelaku ditahan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan dari mana barang haram tersebut didapatkan. Kedua tersangka diijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," ucap Kasatres Narkoba Iptu Rajulan Harahap. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/