Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
15 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bareskrim Mabes Polri Bekuk Dua Pemilik Akun Penyebar Info Situng KPU Dikendalikan Polisi

Bareskrim Mabes Polri Bekuk Dua Pemilik Akun Penyebar Info Situng KPU Dikendalikan Polisi
Brigjen Pol Dedi Prssetyo. (Istimewa)
Kamis, 09 Mei 2019 19:15 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar hoaks yang dianggap merugikan Korps Bhayangkara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, pelaku menuduh Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU dikendalikan Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku menyebarkan kabar tersebut di media sosial dan cukup viral.

“Dari hasil investigasi, kami mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama SG, ini diduga pertama kali menyebarkan konten berita bohong dan mempostingnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (9/5).

Kemudian, SG mengirim kabar hoaks itu ke grup WhatsApp. Untuk SG sendiri ditangkap di Jalan Prumpungan, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.

Lalu, dari hasil analisis jejak digital ditemukan juga akun yang menyebarkan konten yang sama.

“Tersangka kedua ditangkap di Jawa Timur. Pelaku merupakan pemilik akun Facebook bernama Anisa Carina,” sebut Dedi.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam operasi penangkapan Anisa, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, SIM card, dan akun Facebook.

“Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara tiga tahun penjara,” tandas Dedi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JPNN.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/