Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
16 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
8 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
4 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
3 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Bawaslu, KPU Bantah Salah Input Situng Menangkan 01

Sidang Bawaslu, KPU Bantah Salah Input Situng Menangkan 01
Rabu, 08 Mei 2019 23:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait adanya dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara atau Situng KPU Pilpres 2019. KPU juga membantah kesalahan input dalam Situng untuk menangkan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin dalam sidang dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/5).

Setya mengatakan bahwa KPU selaku pihak terlapor sudah menegaskan bahwa kesalahan input pada Situng murni kekeliruan. Untuk itu KPU menolak dalil-dalil yang diutarakan BPN Prabowo-Sandi dalam laporannya.

"Terlapor menolak dan menyatakan ketidakbenaran dari semua dalil pelapor. Itu merupakan kekeliruan dari proses entry, tidak ada unsur kesengajaan atau niat kecurangan," kata Setya.


Setya menambahkan dalam laporannya BPN menyebut pihaknya mencatat ada 49 kejadian yang mereka anggap beberapa di antaranya sebagai kecurangan pada Situng. Namun dari jumlah tersebut, 35 di antaranya sudah dilakukan perbaikan oleh KPU sebelum BPN melakukan pelaporan.

"Artinya sejumlah temuan tersebut juga merupakan bagian dari hasil monitoring yang terlapor lakukan," imbuhnya.

"Sementara beberapa temuan yang baru terlapor dapatkan sebagai laporan dari pelapor, faktanya langsung segera kita tindak lanjuti, dan melakukan verifikasi ulang perbaikan data," kata Setya.

Atas dasar itu, tambah Setya, KPU juga menepis anggapan BPN bahwa kecurangan untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Menurut dia tidak ada bukti sebagaimana dilaporkan BPN.

"Tidaklah terbukti dan tidaklah benar seluruh dalil terlapor yang dinyatakan bahwa terlapor melakukan pelanggaran pemilu," tutur Setya.

Lebih lanjut Setya menambahkan bahwa KPU sudah melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban, baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau apabila majelis berpendapat lain, terlapor meminta kepada majelis untuk memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Setya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/