Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
20 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
19 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penetapan Tersangka UBN Prabowo Anggap Sebagai Kriminalisasi Ulama

Penetapan Tersangka UBN Prabowo Anggap Sebagai Kriminalisasi Ulama
Rabu, 08 Mei 2019 19:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Calon presiden Prabowo Subianto menyayangkan langkah Polri menetapkan pendakwah Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka.

Baginya, kasus UBN merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, khususnya ulama yang mendukung pasangan 02, Prabowo-Sandi.

"Mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung kami. Pemanggilan kembali kepada UBN yang dinyatakan tersangka oleh Polri dalam kasus sudah lewat 2017. Lalu dimana setelah diperiksa nggak ada unsur pidana dalam peristawa itu," kata ketua umum Gerindra itu dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Prabowo menilai penetapan ini merupakan bentuk kriminalisasi ulama yang mendukungnya. Apalagi, penetapan dilakukan setelah para ulama menggelar Ijtima Ulama III.

"Kami anggap ini upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyaaan sikap tokoh masyarakat dan unsur elemen masyarakat. Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak individu menyampaikan pendapat," tutupnya.

Bachtiar Nasir seharusnya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada hari ini. Tapi dia mangkir dari panggilan tersebut.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/