Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
21 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
14 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
34 menit yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diperiksa atas Dugaan Pencucian Uang, Ustaz Bachtiar Nasir Berstatus Tersangka

Diperiksa atas Dugaan Pencucian Uang, Ustaz Bachtiar Nasir Berstatus Tersangka
Selasa, 07 Mei 2019 00:50 WIB
JAKARTA - Polisi memanggil Bachtiar Nasir dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat panggilan, tertulis status hukum Bachtiar adalah tersangka.

"Ya betul (Bachtiar Nasir tersangka). (Ditetapkan sebagai tersangka) sudah lama, itu kasus lama," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga seperti dilansir GoNews.co dari detikcom, Selasa (7/5/2019).

Daniel membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar pada besok, Rabu (8/5). Dia menyampaikan dugaan TPPU yang menjerat Bachtiar terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"(Terkait) YKUS," ucap Daniel.

Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima detikcom, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Tertulis juga dugaan pasal yang dijeratkan kepada Bachtiar, yaitu Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.

"Clear, ada. Nanti saya pastikan (jumlah uangnya). Tapi ada," tegas Irjen Agung Setya, yang kala itu menjabat Dirtipideksus, di kantor sementara Bareskrim, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan polisi menemukan slip transfer uang dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang menampung dana aksi 411 dan 212, ke Turki. Sementara itu, Kapitra Ampera, yang saat itu menjadi pengacara Bachtiar, membantah pernyataan Tito. Kapitra mengakui ada aliran uang dari Yayasan ke Turki, yang ditujukan ke IHH Humanitarian Relief Foundation.

Menurut Kapitra, uang itu dikirim oleh Islahuddin Akbar (pegawai bank yang menjadi tersangka penyelewengan dana yayasan) melalui rekening berbagi, bukan rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kapitra menggarisbawahi transfer ke IHH tersebut dilakukan pada Juni 2016. Kurun itu jauh sebelum digelarnya aksi 411 pada November dan 212 pada Desember.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/