Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Darmin Nasution Perintahkan Menhub Atur Kembali Harga Tiket Pesawat

Darmin Nasution Perintahkan Menhub Atur Kembali Harga Tiket Pesawat
Selasa, 07 Mei 2019 18:17 WIB
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta Kementerian Perhubungan mengatur harga tiket pesawat yang telah meningkat dari tarif biasanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution merasa harga tiket pesawat ini yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi. Terutama menghadapi musim mudik, saat masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar terjangkau oleh mereka.

Baca juga: Tarif Batas Atas Penerbangan Akan Diturunkan
Karena itu, menurut Darmin Nasution, pemerintah turun tangan mengatasi persoalan ini. Pasalnya, untuk sesuatu hal yang menyangkut kemaslahatan masyarakat luas, tidak bisa semata-mata didominasi oleh hal-hal berbau bisnis dan market saja.

Darmin menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat.

Baca juga: Tarif Batas Atas Pesawat Dievaluasi
“Kita harus memahami struktur pasar dan mengambil kebijakan berdasarkan hal tersebut,” ujar Darmin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Tiket Pesawat Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019), dikutip dari laman setkab.go.id.

Turut hadir dalam rakor tersebut antara lain adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; Menteri BUMN Rini M. Soemarno; Deputi Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo; Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti; Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso; dan Deputi Perekonomian Sekretaris Kabinet, Satya Bhakti Parikesit.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa berupaya menjaga kesehatan semua perusahaan BUMN, termasuk Garuda Indonesia. Namun, di sisi lain dia tetap mendukung keputusan pemerintah sebagai regulator jika ingin mengubah batas atas harga tiket pesawat.

Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyetujui jika batas atas khusus kelas ekonomi tersebut diubah agar tak terlalu memberatkan masyarakat. Namun, Kementerian Perhubungan membutuhkan waktu untuk melakukan konsultasi publik tentang hal ini.

“Saya akan tetapkan secara ritel berapa batas atas yang baru, tapi ini tergantung dari harga avtur juga," tutur Budi.

Mulai Mei 2019, Indonesia sudah dapat memproduksi avtur sendiri, sehingga Menteri BUMN akan membuka cost structure dari avtur kepada perusahaan penerbangan setelah berkonsultasi dengan Pertamina. Dari sana diharapkan akan membantu harga tiket pesawat semakin turun.

Kemenko Perekonomian akan kembali mengadakan rakor untuk membahas hal ini lebih lanjut, setelah ditentukan rancangan batas atas harga tiket pesawat yang baru. Harapannya sudah akan timbul kecerahan di tengah masyarakat soal harga tiket pesawat ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:bisnis Indonesia
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/