Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Respon KPU RI soal Rekomendasi Ijtima' Ulama III Mendiskualifikasi Jokowi

Ini Respon KPU RI soal Rekomendasi Ijtima Ulama III Mendiskualifikasi Jokowi
Kamis, 02 Mei 2019 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menghormati rekomendasi yang dikeluarkan Ijtima Ulama III dan tokoh terkait dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan calon Pilpres 2019.

"KPU tentu menghormati Itjima Ulama yang ke III siapapun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kami hormati," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (2/5).

Wahyu hanya menyarankan kepada siapapun yang menemukan dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu untuk menggunakan jalur hukum.

"Ada penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," jelasnya.

Dikatakan Wahyu bahwa sejak awal proses Pemilu sudah banyak laporan dan semuanya diproses dengan baik oleh Bawaslu.

"Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada lima rekomendasi yang diputuskan dalam Ijtima Ulama III. Salah satu rekomendasinya adalah mendesak Bawaslu dan KPU untuk mendiskualifikasi paslon capres cawapres 01, Jokowi-Maruf.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/