Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
16 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
16 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
16 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Tetapkan Bos Duta Palma Group Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Bos Duta Palma Group Jadi Tersangka
Senin, 29 April 2019 23:38 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmaji menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan Riau. Ini merupakan pengembangan kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun pada 2014 lalu.

“KPK menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014,” kata Juru Bicara KPK Febri Diyansah, Senin (29/4/2019).

Febri menjelaskan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka, yaitu sebuah korporasi PT. PS, lalu inisial SRT selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, dan SUD pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma

“Tersangka Korporasi PT. PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka SRT dan SUD disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13,” pungkas Febri. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/