Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
14 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
12 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Besok, 100 TPS di Sumbar Laksanakan PSU

Besok, 100 TPS di Sumbar Laksanakan PSU
Gebriel Daulay, Komisioner KPU Sumbar.
Jum'at, 26 April 2019 19:27 WIB
PADANG - Sebanyak 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatra Barat (Sumbar) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) besok, Sabtu (26/04/2019).

Dikutip dari Langgam.id, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, PSU yang akan dilaksanakan besok sudah disiapkan. Semua logistik sudah didistribusikan.

“Logistiknya sudah kita dapatkan dari KPU RI,” ujar Gebriel kepada Langgam.id di ruangannya, Kamis (25/04/2019) kemarin.

Sebenarnya, kata Gebriel, surat suara untuk PSU juga sudah disiapkan sebelumnya. “Sudah ada 1.000 surat suara caleg per Daerah Pemilihan (Dapil) dan 1.000 untuk surat suara presiden per kabupaten/kota, itu memang diperuntukkan ketika ada PSU,” jelasnya.

Selain itu, menurut Gebriel, penetapan PSU berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Umumnya, kata Gebriel, adanya PSU karena kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang mengizinkan mencoblos dengan menggunakan KTP yang bukan penduduk setempat.

“Seharusnya, dalam aturan boleh memilih bagi yang bukan penduduk setempat dengan menggunakan kartu pindah memilih A5,” ucap Gebriel.

Adanya PSU, kata Gebriel, Petugas KPPS sudah mulai memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih. Sesuai aturan, pelaksanaan PSU terakhir 27 April 2019. “PSU maksimal sepuluh hari setelah pemungutan suara, itu aturannya,” ujar Gebriel.

Data dari KPU Sumbar, dari 19 kabupaten/kota di Sumatra Barat, terdapat 15 kabupaten/kota yang melaksanakan PSU.

Sedangkan satu TPS di Kabupaten Solok, hari ini telah laksanakan PSU, yaitu di TPS 03 Saniang Baka, Kecamatan Lembang Jaya.

PSU terbanyak di kota Padang, yaitu 46 TPS. Hanya ada empat daerah yang tidak melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang.

Data kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU, yaitu Kota Solok satu TPS, Kabupaten Sijunjung lima TPS, Kota Sawahlunto satu TPS, Kota Bukittinggi satu TPS, Kabupaten Agam Sepuluh TPS, Kabupaten Pasaman satu TPS, Kabupaten Solok Selatan 14 TPS, dan Kota Padang 46 TPS.

Lalu, Kota Payakumbuh satu TPS, Kabupaten Padang Pariaman satu TPS, Kabupaten Kepulauan Mentawai dua TPS, Kabupaten Lima Puluh Kota enam TPS, Kabupaten Solok dua TPS, Kabupaten Tanah Datar satu TPS, dan Kabupaten Pasaman Barat sembilan TPS. ***

Editor:arie rh
Sumber:langgam.id
Kategori:GoNews Group, Politik, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/