Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (tengah) bersiap memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Senin, 22 April 2019 18:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Senin (22/4/2019).

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan anggota DPR Romahurmuziy sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (22/4/2019).

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu pun pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap Indra pada Rabu (10/4/2019) lalu. Indra juga pernah dipanggil pada Kamis (4/4/2019). Namun Indra mangkir dari dua panggilan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Romy, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat 2 orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romy menerima uang total ratusan juta dari dua orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romy membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Muh Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tirto.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/