Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Belum Terima Surat Keputusan KPU Dumai Terkait Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Belum Terima Surat Keputusan KPU Dumai Terkait Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi.
Senin, 22 April 2019 16:57 WIB
Penulis: Muhammad Riduwan
DUMAI - Terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai mengaku belum terima surat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai.

Padahal, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai telah menetapkan dua TPS untuk melakukan PSU yang akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang.

Namun Bawaslu Kota Dumai sampai saat ini belum menerima surat terkait keputusan pelaksanaan PSU di TPS 027 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 012 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

"Seharusnya kita sudah mendapatkan surat tembusan terkait pelaksanaan PSU tersebut, namun  hingga saat ini belum kita terima," kata Zulfan ketua Bawaslu Kota Dumai kepada GoRiau.com, Senin (22/4/2019).

Dikatakan Zulfan, pihaknya merekomendasikan PSU di empat TPS, yakni 01, 08 kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, TPS 27 kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 kelurahan Ratu Sima kecamatan Dumai Selatan dikarenakan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya seperti pembukaan kotak suara secara langsung di oleh KPPS karena adanya surat suara yang salah masuk, dan Pengawas TPS sudah mengingatkan agar surat suara yang salah masuk dikembalikan saat penghitungan suara, namun tidak diindahkan.

"Selain itu, adanya pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS bukan tempat dirinya terdaftar," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan delapan TPS untuk melakukan PSL, namun pihak KPUD kota Dumai memutuskan untuk tidak melaksanakan di TPS yang direkomendasikan Bawaslu.

"Kita akan mengkaji apa yang menjadi Dasar KPU dalam menentukan tidak terjadi PSU dan PSL, dan jika tidak sesuai aturan kita akan lakukan upaya lainnya," katanya mengakhiri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/