Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
14 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca Izinnya Dicabut Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Tak Bisa Diakses

Pasca Izinnya Dicabut Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Tak Bisa Diakses
Minggu, 21 April 2019 16:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Bawaslu RI mencabut izin atau akreditasi pemantau Pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs jurdil2019.org dari perusahaan itu, kontan tak bisa diakses per hari ini, Minggu (31/04/2019).

"Kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin seperti dikutip dari detikcom, Minggu (21/4/2019).

Ketidaksesuaian kerja pemantauan Pemilu itu, lantaran lembaga tersebut membuat quick count dan mempublikasikannya di situs jurdil2019.org dan Bravos Radio.

Padahal, akreditasi yang diberikan adalah sebagai lembaga pemantauan Pemilu dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survey, (harusnya dahulu, red) urusan izin di KPU (bukan di Bawaslu, red)," kata Afif.

Akibat perbuatannya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi disebut melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. Afif menyebut, selain pencabutan akreditasi lembaga survei juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/