Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Tak Bertanggung Jawab Terhadap Kegiatan Lembaga Survei

KPU Tak Bertanggung Jawab Terhadap Kegiatan Lembaga Survei
Kamis, 18 April 2019 20:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memverifikasi lembaga survei yang sudah memenuhi dokumen persyaratan yang diatur oleh KPU. Maka KPU tidak bertanggung jawab atau memberi sanksi terhadap kegiatan lembaga survei.

"Enggaklah, mereka begitu mendaftar ke kita, kita cek dokumennya lengkap ya sudah kita nyatakan tedaftar," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (18/4).

"Lah kan dokumennya udah kita cek semua, seluruh kelengkapannya, badan hukumnya, enggak pakai seleksi, kita cek dokumennya kan ada, bukan seleksi, tapi verifikasinya," tutur dia.

KPU juga menegaskan tidak bisa mengakui sebuah lembaga survei dapat dipercaya atau tidak.

"KPU bukan lembaga yang mengakui lembaga survei terpercaya atau tidak terpecaya. KPU itu di UU disebutkan kalau mau jadi lembaga survei (quick count) harus terdaftar di KPU. Makanya kemudian daftar ke kpu," kata dia.

"Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasianya. Sama seperti kalau mediamu nakal, boleh KPU langsung menutup? Kan enggak," paparnya kepada wartawan.

Terkait dengan hal ini juga, sebelumnya KPU akan memeriksa hasil pelaporan Tim Hukum dan Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan lembaga survei.

"Nanti saya cek, ya belum tahu saya, saya cek dulu," tukas Arief.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/